Selasa, 27 April 2021

Makanan Halal Dan Haram

 


Makanan Halal Dan Haram

Arti makanan halal

Makanan halal adalah makanan yang diijinkan oleh Syariat Islam untuk dikonsumsi. Adapun Syariat Islam adalah ketentuan yang bersumber dari perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw. di dalam Al-Quran dan Hadits.

Dalil memakan makanan halal dan haram

Sebagai dasar hukum memakan makanan halal haram terdapat dalam QS. Al-Baqarah 168 tentang makanan yang halal lagi baik yang berbunyi  :



Dalil lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah 172 tentang makan dari rezeki yang baik:


Macam-macam makanan halal

Adapun jenis-jenis makanan halal dibagi menjadi tiga kategori, antara lain;

  1. Makanan halal lidzatihi / halal menurut dzatnya, yaitu makanan yang pada hukum asalnya memang sudah halal. Contoh makanan halal lidzatihi adalah makanan pokok, semua ikan di laut, binatang ternak selain babi dan anjing.
  2. Makanan halal karena cara memperolehnya, yaitu makanan yang diperoleh dengan cara yang halal, seperti dibeli dengan uang hasil bekerja, berupa pemberian/hibah/shodaqah.
  3. Makanan halal yang diolah dengan cara yang halal, yaitu makanan yang diolah dengan proses halal baik dari segi peralatan maupun bumbunya. Misalnya memasak nasi goreng dengan bahan halal, alat bukan bekas masak makanan haram, dan bumbu yang halal.

Ciri-ciri makanan halal

Makanan halal memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

a. Dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits
b. Bermanfaat bagi kesehatan manusia
c. Tidak berbahaya dan tidak merusak jasmani ruhani
d. Bersih dan tidak najis

Manfaat terbiasa memakan makanan halal

1. Terhindar dari murka Allah Swt
2. Terpelihara kesehatan kita
3. Hati dan fikiran menjadi bersih
4. Dilipatgandakan rezekinya oleh Allah Swt karena ketaatannya sebagai bentuk rasa syukur
5. Bukti Islam agama yang baik dan mengajarkan kebaikan

Hikmah mengonsumsi makanan halal

a. Terjaga kesehatan jasmani dan ruhani
b. Doanya mudah dikabulkan Allah Swt
c. Dijauhkan dari siksa api neraka
d. Menumbuhkan perbuatan baik

Makanan haram

Arti makanan haram

Makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Larangan memakan makanan haram telah dijelaskan di dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw.

Dalil makanan haram



Macam-macam makanan haram

a. Haram ‘Aini yaitu makanan yang hukum asalnya memang sudah diharamkan. Contohnya daging babi, darah, dan bangkai.

Atau bisa dirinci lagi sebagai berikut:

  • Berasal dari jenis hewani seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan dan lain-lain.
  • Berasal dari jenis nabati, seperti ganja, kecubung, terompet syetan dan tanaman-tanaman lain yang mengandung racun atau memabukkan.
  • Berasal dari perut bumi, seperti timah, aspal, logam dan sebagainya.

b. Haram sababi (lighoirihi), yaitu hukum asal makanan pada dasarnya halal, namun karena ada sebab lain, maka makanan tersebut berubah hukumnya menjadi haram. Sebab utama yang mempengaruhi perubahan hukum berasal dari cara mendapatkan dan mengolah makanannya.

Ciri-ciri makanan haram

a. Membahayakan kesehatan
b. Merusak akal pikiran, tubuh dan jiwa
c. Memabukkan atau beracun
d. Kotor dan menjijikkan

Beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah Swt;

a. Bangkai, kecuali ikan dan belalang
Dalil/dasarnya hadits Rasulullah Saw:

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang“.(HR. Ibnu Majah).

b. Darah, kecuali hati dan limpa binatang halal. Segala darah bagaiamanapun dimasak, hukumnya tetap haram. Di lingkungan masyarakat biasanya ada jenis masakan berasal dari darah yang digoreng yang biasa disebut dengan “Dideh/Saren/Maras”.

c. Makanan buruk, menjijikkan atau najis, seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain.
Dasarnya Qs. Al-A’raf ayat 157: “Diharamkan bagi mereka yang buruk-buruk (Khobaaits)”.

Cara menghindari makanan haram

a. Tanamkan sikap benci dan tidak suka terhadap makanan yang diharamkan
b. Berhati-hati dan teliti dengan makanan yang berada dalam kemasan instant
c. Biasakan membaca basmallah sebelum makan
d. Tanamkan keyakinan bahwa makanan haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita

Akibat makan makanan haram

a. Makanan haram akan merusak kesehatan jasmani dan ruhani
b. Doa dan ibadahnya tidak dikabulkan Allah Swt
c. Merusak amal shalih
d. Ketenangan hidupnya dicabut Allah Swt
e. Menyebabkan keturunannya rusak
f. Memunculkan sifat-sifat tercela (syaithoniyyah)











Senin, 26 April 2021

Sejarah Kekhalifahan Umayyah, Kejayaan, Hingga Keruntuhannya

Sejarah Kekhalifahan Umayyah, Kejayaan, Hingga Keruntuhannya




Dinasti Umayyah merupakan kekhalifahan pertama setelah era Khulafaur Rasyidin dalam sejarah Islam. Nama dinasti ini diambil dari Umayyah bin 'Abd asy-Syams atau Muawiyah bin Abu Sufyan alias Muawiyah I, salah seorang sahabat Nabi Muhammad, lalu menjadi khalifah yang memimpin pada 661-680 Masehi.

Secara garis besar, era Kekhalifahan Umayyah terbagi atas dari dua periode utama, yakni tahun 661-750 M berpusat di Damaskus (kini ibu kota Suriah), kemudian periode 756-1031 M di Cordoba seiring berkuasanya kekuatan muslim di Spanyol, Andalusia.

Berdirinya Dinasti Umayyah bermula dari peristiwa Tahkim atau Perang Shiffin. Dipaparkan oleh Abdussyafi Muhammad Abdul Lathif dalam Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah (2016), ini adalah perang saudara antara kubu Muawiyah 1 kontra Ali bin Abi Thalib, khalifah ke-4 setelah wafatnya Nabi Muhammad.

Perang Shiffin terjadi usai kematian khalifah ketiga, Utsman bin Affan, pada 17 Juni 656, yang membuka peluang bagi Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi Muhammad, untuk memimpin.

Setelah Ali bin Abi Thalib wafat pada 29 Januari 661, kepemimpinan sempat dilanjutkan oleh Hasan, putra Ali dan cucu Nabi Muhammad, selama beberapa bulan. Hasan kemudian melepaskan jabatannya. 

Usai Hasan bin Ali mundur, Muawiyah I tampil sebagai pemimpin meskipun diwarnai dengan berbagai polemik di antara umat Islam sendiri. Dari sinilah sejarah Kekhalifahan Umayyah dimulai.

Kejayaan Kekhalifahan Umayyah

Secara garis besar, pemerintahan Dinasti Umayyah yang berlangsung selama hampir 90 tahun terbagi dalam dua periode, yakni masa Kekhalifahan yang berpusat di Damaskus (Suriah) dan era kejayaan di Spanyol, Andalusia, dengan pusatnya di Cordoba. 

Maka, wilayah kekuasaan Kekhalifahan Umayyah sangat luas. Dikutip dari History of Islamic Civilization (2017) karya Muhammad Fathurrohman, wilayah tersebut meliputi sebagian besar Timur-Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, pesisir Afrika Selatan hingga Andalusia, yakni kawasan yang kini ditempati Portugal dan Spanyol.

Luasnya wilayah kekuasaan Kekhalifahan Umayyah tidak lepas dari serangkaian penaklukan yang secara bersambung dilakukan dan dikomandani oleh para pemimpinnya, dengan seabrek dinamika yang terjadi di kalangan Bani Umayyah sendiri. 

Rangkaian penaklukan ini merupakan embrio dari Perang Salib dalam misi melawan Eropa. Misi tersebut dilakukan baik dari jalur timur menuju Konstantinopel maupun lewat jalur barat yang akhirnya sampai di Spanyol.

Dinasti Umayyah memiliki peran penting dalam perkembangan Islam. Kekhalifahan ini pernah dipimpin oleh tokoh-tokoh berpengaruh, di antaranya adalah Al-Walid bin Abdul-Malik dan Umar bin Abdul Aziz. 

Di masa pemerintahan Al Walid bin Abdul-Malik (705-715), kekuasaan Kekhalifahan Umayyah meluas hingga ke Spanyol. Penaklukan Andalusia terjadi pada 711 Masehi.

Pembangunan diutamakan pada masa ini. Dibangunnya rumah sakit dan Masjid Al Amawi di Damaskus, Masjid Al Aqsa di Yerussalem, perluasan Masjid Nabawi di Madinah, merupakan sejarah penting dari peran Dinasti Umayyah. 

Ketika Umar bin Abdul Aziz (717-720) menjadi khalifah, bidang keilmuan Islam merupakan prioritas utama. Pengarsipan hadis, pengembangan bahasa Arab, ilmu qiraah (membaca Alquran), fikih, hingga berbagai karya tulis maupun produk ilmiah berkembang pesat pada masa ini.

Keruntuhan Dinasti Umayyah

ejayaan Dinasti Umayyah mulai menurun ketika kelompok yang tidak puas terhadap pemerintahan mulai muncul. Bani Abbasiyyah memimpin upaya perlawanan ini dan pada akhirnya melemahkan kekuasaan Bani Umayyah. 

Pertengahan abad ke-6 menjadi masa-masa krusial Kekhalifahan Umayyah. Pada periode ini, Umayyah mulai mengalami kekalahan dari pasukan Abbasiyyah. Hingga akhirnya, pada 750 M Damaskus berhasil direbut oleh Abbasiyyah yang praktis membuat pemerintahan Umayyah jatuh.

Khalifah terakhir Dinasti Umayyah di Damaskus, tulis Imam Subchi dalam Pendidikan Agama Islam: Sejarah Kebudayaan Islam (2015), adalah Marwan II bin Muhammad (744-750). Sejak itu, berakhirlah era Umayyah di Damaskus dan dimulailah era baru di Andalusia dengan pusatnya di Cordoba, Spanyol. 

Pemerintahan Kekhalifahan Umayyah di Cordoba berlangsung cukup lama. Namun, keruntuhan mulai terlihat pada perjalanan awal abad ke-9. Mulai muncul intrik dan pergolakan di kalangan sendiri. Wilayah kekuasaan Umayyah pun sedikit demi sedikit tercerai-berai.


Pada 1031, Hisyam III selaku Khalifah Umayyah di Cordoba saat itu, mengundurkan diri dari jabatannya. Situasi semakin kacau lantaran mengalami krisis kepemimpinan. Tidak adanya pemimpin yang mumpuni membuat dewan menteri terpaksa menghapus jabatan khalifah.

Pemerintahan Umayyah di Andalusia pun terpecah-belah menjadi negara-negara kecil hingga akhirnya kekuasaan Islam di Cordoba benar-benar musnah.

Garis Waktu Umayyah di Damaskus

 661 M- Muawiyah I menjadi khalifah dan mendirikan Bani Umayyah 

670 M- Perluasan ke Afrika Utara, penaklukan Kabul 

677 M- Penaklukan Samarkand dan Tirmiz, serangan ke Konstantinopel 

680 M- Kematian Muawiyah, Yazid I naik takhta, peristiwa Karbala 

685 M- Khalifah Abdul-Malik menegaskan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi 

700 M- Kampanye menentang kaum Barbar di Afrika Utara 

711 M- Penaklukan Spanyol, Sind, dan Transoxiana 

713 M- Penaklukan Multan 

716 M- Serangan ke Konstantinopel 

717 M- Umar bin Abdul-Aziz menjadi khalifah, reformasi besar-besaran 

749 M- Kekalahan tentara Umayyah di Irak dari pasukan Abbasiyyah 

750 M- Damaskus direbut Abbasiyyah, Kekhalifahan Umayyah jatuh 

756 M- Pisah dari Abbasiyyah, pindah ke Cordoba

Daftar Pemimpin Kekhalifahan Umayyah 

Kekhalifahan Utama di Damaskus

1. Muawiyah I bin Abu Sufyan, 661-680 

2. M Yazid I bin Muawiyah, 680-683 M 

3. Muawiyah II bin Yazid, 683-684 M 

4. Marwan I bin al-Hakam, 684-685 M 

5. Abdullah bin Zubair bin Awwam, 685 M 

6. (transisi) Abdul-Malik bin Marwan, 685-705 M 

7. Al-Walid I bin Abdul-Malik, 705-715 M 

8. Sulaiman bin Abdul-Malik, 715-717 M 

9. Umar II bin Abdul-Aziz, 717-720 M 

10. Yazid II bin Abdul-Malik, 720-724 M 

11. Hisyam bin Abdul-Malik, 724-743 M 

12. Al-Walid II bin Yazid II, 743-744 M 

13. Yazid III bin al-Walid, 744 M 

14. Ibrahim bin al-Walid, 744 M 

15. Marwan II bin Muhammad, 744-750 M


Keamiran di Cordoba 

Abdur-rahman I, 756-788 M 

Hisyam I, 788-796 M 

Al-Hakam I, 796-822 M 

Abdur-rahman II, 822-888 M 

Abdullah bin Muhammad, 888-912 M 

Abdur-rahman III, 912-929 M 


Kekhalifahan di Cordoba 

Abdur-rahman III, 929-961 M 

Al-Hakam II, 961-976 M 

Hisyam II, 976-1008 M 

Muhammad II, 1008-1009 M 

Sulaiman, 1009-1010 M 

Hisyam II, 1010-1012 M 

Sulaiman, 1012-1017 M 

Abdur-rahman IV, 1021-1022 M 

Abdur-rahman V, 1022-1023 M 

Muhammad III, 1023-1024 M 

Hisyam III, 1027-1031 M


















Rabu, 24 Februari 2021

Musāqah, Muzāra’ah, Mukhābarah Syirkah

 Musāqah, Muzāra’ah, Mukhābarah Syirkah

1. Musāqah 

a. Pengertian Musāqah 

Musāqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam akad. 

b. Hukum Musāqah 

Hukum musāqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur, dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka syari’ah memperbolehkannya untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya. 

c. Rukun musāqah 
1. Pemilik dan penggarap kebun. 
2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. 
3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad. 
4. Akad, yaitu ījāb qabūl baik berbentuk perkataan maupun tulisan. 

2. Mukhābarah
 a. Pengertian Mukhābarah 
Mukhābarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah . Pada umumnya kerjasama mukhābarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lainlain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhābarah.
b. Pengertian Muzāra'ah 
Muzāraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzāra'ah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lainlain. c. Hukum Mukhābarah dan Muzāra’ah Hukum mukhābarah dan muzāra’ah adalah boleh sebagaimana hadis Rasulullah saw:


Dalam kaitannya hukum tersebut, jumhur ulama’ membolehkan akad musāqah, muzāra’ah, dan mukhābarah, karena selain berdasarkan praktik nabi dan juga praktik sahabat nabi yang biasa melakukan akad bagi hasil tanaman, juga karena akad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/ tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan akad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan. 
Adapun persamaan dan perbedaan antara musāqah, muzāra’ah, dan mukhābarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan akad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musāqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzāra’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhābarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah. 

D. Syirkah 
1. Pengertian Syirkah 
Menurut bahasa syirkah artinya: persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan. 
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar Negara. Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.



2. Macam-Macam Syirkah 
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu: 
a. Syirkah amlak (syirkah kepemilikan) syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. 
b. Syirkah uqūd (syirkah kontrak atau kesepakatan), syirkah uqūd ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. 
Syirkah uqūd dibedakan menjadi empat macam : 
1) Syirkah ‘nan (harta). Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan. Sabda Nabi Saw. dari Abu Hurairah ra. :


Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradh. 

2) Syirkah a’māl (serikat kerja/syirkah ‘abdan)
 Syirkah a’māl adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain. 

3) Syirkah Muwāfadah Syirkah muwāfadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.

4) Syirkah Wujūh (Syirkah keahlian) 
Syirkah wujūh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
3. Rukun dan Syarat Syirkah 
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut: 
a. Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian. 
b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
 - Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
 - Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
 - Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syari’at Islam. 
c. Ṣīghat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian








 


Minggu, 21 Februari 2021

ULANGAN 2 BAB JUAL BELI

 ASSALAMUALAIKUM.. 

ANAKKU SEKALIAN HARI INI KITA AKAN ULANGAN BAB JUAL BELI GE.. TOLONG MASUK KE LINK DIBAWAH INI !

ULANGAN 2 BAB JUAL BELI

UNTUK JAWABAN BISA MENCARI LEWAT ONLINE ATAU REFRENSI KITA FIKIH 

TERIMA KASIH DAN SELAMAT BELAJAR 

Jumat, 19 Februari 2021

UMRAH

 UMRAH


1. Pengertian Umrah 

Tahukah kamu apa itu umrah? Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt. Ibadah ini sering juga disebut dengan haji kecil. Di saat menunggu antrian ibadah haji yang lama karena sistem kuota yang diberlakukan, umrah pun menjadi alternatif untuk berkunjung ke Baitullah. 

Umrah terbagi menjadi dua yaitu: 

a. Umrah wajib, yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji). Selain itu, termasuk umrah wajib adalah umrah nazar. 

b. Umrah Sunah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji). Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan yang mampu. 

Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya Sunah. 

2. Syarat, Rukuh, Wajib Umrah 

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. 

Syarat umrah meliputi: 

a. Islam 

b. Baligh 

c. Berakal sehat 

d. Merdeka 

e. Istitha’ah (mampu) 


Rukun umrah itu ada lima, yaitu : 

a. Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah. 

b. Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. 

c. Sa’i, d. Tahallul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut) 

e. Tertib (dilakukan secara berurutan) 

Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut : 

a. Niat ihram dari miqat. Apabila dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam. 

b. Meninggalkan dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji.

Miqat Zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun Miqat Makani umrah, pada dasarnya sama dengan Miqat Makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, Miqat Makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan’im dan Ji’ranah). Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah.

3. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah 

a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari Miqat Makani yang telah di tentukan, sebelum berihram ada beberapa hal yang perlu dilakukan: 

1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot. 

2) Memakai mwangi-wangian. 

3) Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram. 

4) Mengerjakan salat sunah dua rakaat. Setelah melakukan hal-hal tersebut di atas barulah memulai dengan mengucapkan niat:


b. Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula. 

c. Selesai thawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke ka’bah. 

d. Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya `


ABSENSI KEHADIRAN SISWA KELAS VIII


Kamis, 11 Februari 2021

ULANGAN BAB HAJI DAN UMRAH

 

ASSALAMUALAIKUM.. 

ANAKKU SEKALIAN KEMAREN KITA SUDAH MATERI BAB HAJI DAN UMRAH, UNTUK PEMBELAJARAN HARI INI ADALAH ULANGAN, BAPAK MOHON DIKERJAKAN DENGAN BAIK DAN SUNGGUH-SUNGGUH. SUKSES SELALU BUAT KALIAN SEMUA SEMOGA SELALU DIBERIKAN KESEHATAN LAHIR BATIN. AMIN.. 

UNTUK ULANGANNYA MASUK KE LINK DIBAWAH INI :

UJI KOMPETENSI BAB HAJI DAN UMRAH

Jumat, 05 Februari 2021

HAJI DAN UMRAH

 

HAJI DAN UMRAH

A. KETENTUAN HAJI
    1. Pengertian Haji
    Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup amaliah harta dan fisik. Ibadah haji memang tidak diwajibkan bagi setiap muslim karena ibadah ini memerlukan biaya.
Tahukah kamu apa itu haji? Haji menurut bahasa (lughat) memiliki arti al-qashduartinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.
Ibadah haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah Allah Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

وأذن في الناس بالحج يأتوك رجاالا وعلى كل ضامريأتين من كل فج عميق
Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai onta yang kurus. Mereka akan datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Haj: 27).

Akan tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggungjawab sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As. Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah tersebut agar sesuai dengan ajarannya semula. Ibadah ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6 hijriah (ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 hijriah).

Meskipun sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Nabi dan para sahabat belum bisa melaksanakan ibadah haji karena pada waktu itu kota Mekkah masih dalam kekuasaan oleh oraang-orang kafir. Setelah Rasulullah Saw. menguasai kota Mekkah pada tanggal 12 Ramadan tahun ke-8 hijriah beliau berkesempatan untuk menunaikannya. Akan tetapi karena lebih mengutamakan hal penting yang harus beliau utamakan, pada tahun ini beliau dan para sahabat menundanya. Baru pada tahun ke-10 Hijriah Rasulullah Saw. bersama para sahabat menunaikan ibadah haji. Tahun berikutnya Nabi tidak bisa menunaikannya Allah telah memanggil beliauز

Mengerjakan ibadah haji hukumnya fardhu ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Kewajiban haji berlandaskan firman Allah Swt.:



3) Syarat Wajib dan Sah Haji
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Adapun yang termasuk syarat wajib haji antara lain:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal sehat (tidak gila)
4) Merdeka
5) Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).

Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a. Sehat jasmani dan ruhani
b. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan.
c. Adanya kendaraan yang diperlukan.
d. Aman dalam perjalanan. 
e. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.

Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.

4) Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang tidak boleh
ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, walaupun
dengan dam. jika ditinggalkan maka hajinya tidak
sah.
Rukun ibadah haji itu ada enam antara lain:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak berjahit bagi laki-laki: Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu. 

Pakaian yang dikenakan bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan. Sedangkan bagi perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Jadi wanita tidak boleh memakai penutup wajah/cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. 

b. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 DZulhijjah mulai dari waktu Zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf merupakan gambaran bagaimana kelak seluruh manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang baik untuk bermuhasabah, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan masa depan agar kita menjadi hamba yang taat kepada Allah Swt. Selama wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih, dan istighfar. Wukuf diawali dengan salat zuhur dan ashar berjamaah dengan jama’ takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah. 



c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan thawaf ifadhah. 

1) Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:
a) Menutup aurat.
b) Suci dari hadas dan najis 
c) Ketika sedang thawaf, Ka’bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan thawaf.
d) Memulai dari Hajar Aswad.
e) Berada di dalam Masjidil Haram.
f) Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
g) Mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran.
2) Macam-macan Tawaf
a) Tawaf Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah hai.
b) Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Ka’bah dan Masjidil Haram.
c) Tawaf Wada`, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Ka’bah dan Masjidil Haram.
d) Tawaf Sunah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.

3) Hal-hal yang disunahkan ketika Tawaf
a) Mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya.
b) Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
c) Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak diSunahkan untuk diusap.
d) Salat Sunah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada raka'at pertama al-Fatihah dan Al- Kafirun dan pada rakaat kedua al-Fatihah dan al-Ikhlas
e) Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
f) Berdoa di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing).
g) Meminum air Zamzam (di tempat yang telah disediakan). 

d. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai
dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah tawaf.

Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)



Syarat-syarat sa’i antara lain :
- Didahului dengan tawaf
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah
- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Safa ke marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali perjalanan pula.
- Dilaksanakan di tempat sa’i (mas`aa)

Adapun ha-hal disunahkan ketika sa’i antara lain:
- Setiap melintasi pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan berlari
lari kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa: 


- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah Ka’bah
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwah
- Setiap mendaki bukit Shafa dan Marwah dari ketujuh perjalanan hendaklah membaca doa.


e. Tahallul
Tahalul adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang kurangnya tiga helai. 

Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam salat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
Tahallul ada dua macam;
1) Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun
2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah. Tahallul awwal ditandai dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian minimal 3 helai rambut. Setelah seseorang telah tahallul awwal, telah bebas dari beberapa larangan larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
2) Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali.

f. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai ihram hingga
tahallul tsani, kecuali mencukur rambut kepala.

5) Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Amaliah yang termasuk wajib haji ada tujuh,
yaitu:
a. Berihram sesuai miqatnya,
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah,
c. Bermalam (mabit) di Mina,
d. Melontar jumrah Aqabah,
e. Melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah,
f. Menjauhkan diri dari larangan ihram.
g. Tawaf wada’

1) Miqat haji
Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat zamani,
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt berfirman: 


Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.

b. Miqat makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:
1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing masing.
2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau Bir Ali.
3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabigh.
4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut
5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Dzatu Irqin
.
6) Sunah Haji
a. Mendahulukan haji daripada umrah.
b. Mandi sebelum ihram atau sebelum memakai baju ihram
c. Salat sunah ihram dua rakaat.
d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan


e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan.
f. Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
g. Menunaikan salat dua rakaat setelah tawaf qudum.
h. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah).
i. Minum air Zam-zam ketika selesai tawaf. 

7) Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah pria:
1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
3) Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b. Larangan bagi jamaah wanita:
1) Memakai tutup muka atau cadar
2) Memakai sarung tangan

c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita:
1) Memotong dan mrencabut kuku
2) Memotong atau mencabut bulu kepala
3) Mencabut bulu badan lainnya
4) Menyisir rambut kepala dan lain-lain
5) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
6) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
7) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar.
8) Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
9) Mencaci-maki, mengumpat, bertengkar.
10) Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.
11) Memotong atau mencabut pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.

8) Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut:
a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul kedua, damnya berupa kifarat yaitu:
1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
2) Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.

Dam ini disebut dam takhyiir atau ta’diil. Takhyiir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan ta’diil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
1) Bercukur rambut
2) Memotong kuku
3) Memakai pakaian berjahit.
4) Memakai minyak rambut
5) Memakai harum-haruman
6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu:
1) Menyembelih seekor kambing
2) Berpuasa tiga hari
3) Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
2) Melontar jumrah
3) Bermalam di Muzdalifah
4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
5) Melaksanakan tawaf wada’

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran
tersebut di atas.

9) Macam -Macam Haji
Tahukah kamu beberapa cara pelaksanaan manasik haji? Ada tiga cara melaksanakan manasik haji, antara lain:
a. Haji Tamathu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam.
b. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian umrah. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Biasanya cara ini dipilih oleh jamaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf, kurang lebih 5 hari sebelum wukuf.
c. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam nusuk. 



SILAHKAN ABSEN TERLEBIH DAHULU




























Makanan Halal Dan Haram

  Makanan Halal Dan Haram Arti makanan halal Makanan halal adalah makanan yang diijinkan oleh Syariat Islam untuk dikonsumsi. Adapun Syariat...