Kepemilikan (Milkiyah)
A. Kepemilikan
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (ملك) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :
2. Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (ihrāzul mubāt).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil uqūd), contohnya : lewat jual
beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil khalāfiyah), contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan (minal mamlūk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan
lain-lain
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-tām), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk
menguasai harta itu.
Menurut Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
4. Ihrāzul Mubāḥāt dan Khalāfiyah
a. Ihrāzul Mubāḥāt
1. Pengertian ihrāzul mubāḥāt (barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2. Syarat ihrāzul mubāḥāt
Syarat untuk terpenuhinya ihrāzul mubāḥāt adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
b. Khalafiyah (خلفية)
1. Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2. Macam-macam Khalafiyah
a) Khalafiyah syakhsyun ’an syakhsyin (شخش عن شخش) (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (شء عن شء) (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta/barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut
5. Ihyā’ul Mawāt (الموات إحياء)
a. Pengertian ihyā’ul mawāt
Iḥyā’ul mawāt ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum iḥyā’ul mawāt
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut :
من أحيا أرضا ميتة فه ل وليس لرق ظالم حق رواه أبو داود والنساىئ والرتمذى
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, an-Nasa’i dan Tirmidzi)
c. Syarat membuka lahan baru
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah iḥyā’ul mawāt
1. Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2. Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3. Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar