PUASA
1. Pengertian Puasa
Tahukah kamu apa itu puasa?
Istilah puasa dalam bahasa Arab dikenal dengan
“shiyaam atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar dari:
yang yang berarti menahan atau mencegah. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah
menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam
matahari disertai niat, syarat dan rukun tertentu.
Allah Swt. berfirman:
Agar ibadah puasa yang kita lakukan sah dan bernilai pahala, maka kita harus
mengetahui syarat dan rukunnya.
2. Syarat Puasa
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa.
Syarat-syarat
tersebut terdiri dari syarat wajib dan syarat sah.
a. Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan
melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum
dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib.
Adapun yang termasuk syarat wajib
puasa antara lain:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal sehat
4) Mampu (kuat melakukannya)
5) Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
6) Menetap (mukim).
b. Syarat sah puasa
Syarat sah adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah dan
diterima oleh Allah Swt. Syarat sah puasa antara lain:
1) Islam
2) Mumayiz (bisa membedakan yang baik dan buruk)
3) Suci dari haid dan nifas
4) Berpuasa bukan pada hari-hari yang diharamkan.
3. Rukun Puasa
Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu :
1) Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa
Niat puasa yaitu adanya kesengajaan di dalam hati untuk menjalankan puasa sematamata mengharap ridha Allah Swt.
Ibadah puasa tanpa adanya niat maka tidak bisa
dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang
fajar. Sementara itu untuk puasa Sunah, niat boleh dilakukan setelah terbit fajar,
dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa,
seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain.
Nabi saw bersabda:
2) Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga
matahari terbenam.
4. Sunah Puasa
Selain melaksanakan hal yang wajib, kita juga dianjurkan melaksanakan amalanamalan Sunah untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah kita. Adapun amalan-amalan Sunah
tersebut antara lain:
a. Makan sahur.
Makan sahur bertujuan kita kuat menjalankan ibadah puasa. Sahur diSunahkan karena
ada keberkahan di dalamnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw
b. Mengakhirkan makan sahur.
c. Menyegerakan berbuka setelah waktu maghrib tiba. Disunahkan berbuka dengan
makanan yang manis-manis seperti kurma segar atau kurma matang dengan bilangan
ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian melaksanakan salat maghrib.
d. Membaca doa ketika berpuasa.
Berdoa saat berbuka puasa merupakan sunah yang diajarkan Rasulullah Saw. Salah
satu waktu yang mustajab untuk berdoa adalah menjelang berbuka atau saat berbuka
puasa.
e. Memberi buka puasa (tafthir shaim). Hendaknya kita berusaha untuk selalu
memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air
ataupun sebutir kurma.
f. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta,
bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam
lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa.
g. Memperbanyak amal shalih terutama membaca Al-Qur’an dan bersedekah.
h. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw.
selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut i’tikaf
bersamanya. Secara khusus materi tentang i’tikaf akan dibahas pada baba tersendiri.
.
5. Hal-Hal yang Dimakruhkan ketika Puasa
Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan meskipun tidak
sampai membatalkan puasa antara lain:
1) Berkumur-kumur yang berlebihan
2) Menyikat gigi, bersiwak setelah tergelincir matahari
3) Mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan
4) Memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan
5) Berbekam atau disuntik
6) Sengaja melambatkan berbuka padahal waktu sudah tiba.
6. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Saat kamu berpuasa, berhati-hatilah jangan sampai melakukan sesuatu yang dapat
membatalkan ibadah tersebut. Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara
lain:
1) Makan dan minum dengan sengaja
2) Murtad (keluar dari agama Islam)
3) Muntah dengan sengaja
4) Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
5) Keluar darah haid atau nifas
6) Keluar air mani yang disengaja
7) Merubah niat puasa.
8) Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila.
7. Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa
Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim
yang tidak boleh ditinggalkan. Namun karena halangan/udzur tertentu ada yang tidak
dapat melaksanakannya.. Kesulitan-kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut udzur
syar’i. Orang yang mendapat halangan (udzur) tersebut diperbolehkan tidak berpuasa.
Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan diqadha pada hari-hari lain yaitu:
a. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya, yaitu :
1) Orang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah
maka mereka boleh berbuka.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir). Jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui
kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan
sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar salat (masafah qashar)
3) Khusus bagi wanita, haidh dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang
mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya
berpuasa.
Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukharidan Muslim dari Aisyah, ia
berkata:
b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu yaitu
semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara
lain:
1) Orang yang lanjut usia (sangat tua)
2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.
3) Hamil.
4) Ibu yang menyusui anak.
5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan
tidak dapat mengqadha di hari-hari lain.
Firman Allah Swt:
Ukuran fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu
hari yaitu sekitar 3/4 liter.
Bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi'i
berpandangan sebagai berikut:
1) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib
qadha seperti orang sakit.
2) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya,
wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.
3) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan
membayar fidyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar