A. Kematian
1. Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian
(sakaratul maut) maka ia akan menunjukan berbagai gejala seperti dinginnya
ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir
tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium
(delirium: gangguan mental yang ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan
kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas
lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana
seseorang merasa lelah dan kepayahan.
Di dalam al-Qur’an terdapat ungkapan “sakratul maut”. Sebagaimana firman Allah
Swt.:
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja
meninggal dunia di antaranya:
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata
pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali
terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Proses Pengurusan Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti
usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera
diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti
menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat
orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus
jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakannya, semua
orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya
merawat jenazah sebagaimana hadits Nabi berikut, yang artinya :
B. Kewajiban Mengurus Jenazah
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :
1. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari
segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh
laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau
mahramnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah:
1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau
istri.
b. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan
jenazah
3. Cara memandikan jenazah
a. Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga auratnya tidak
terlihat.
b. Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan
perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah,
gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudhukan seperti wudhu
untuk shalat.
g. Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur
dengan wangi- wangian.
i. Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota
tubuhnya.
j. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya,
itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k. Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang
dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk
diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga
tidak membasahi kafannya.
m. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung
alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur
barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw bersabda :
1. Ketentuan:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan
lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangiwangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2. Cara mengafani jenazah laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan
luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain
kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar
sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang
lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga
atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian
auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun
kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk
menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah
dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat,
sebagaimana dilakukan
terhadap syuhada dalam perang uhud.
3. Cara mengkafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih
lebar.
b. Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c. Lembar ketiga untuk baju kurung.
d. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian
dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain
dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau
dengan kapur barus.
b. Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan sarung (cukup disobek saja, tidak dijahit)
e. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak dijahit)
f. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan penutup kepalanya (kerudung)
h. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua
ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan
pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan,
tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang
lahat. Setelah itu, siap untuk dishalatkan.
3. Menshalati Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan. Di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah :
Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat,
membaca surat al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga
membaca doa untuk si mayat, takbir keempat membaca doa kemudian mengucap salam.
Adapun tata cara pelaksanaanya adalah:
3. Membaca Shalawat Nabi
4 Membaca doa setelah takbir ke 3
5. Membaca doa setelah takbir ke 4
4. Menguburkan Jenazah
Setelah dishalatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh
empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata :
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu,
dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke
atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan
jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan
ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar
menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi bantal dengan bulatan tanah
atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu
sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
1. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima
jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
2. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat bertugas
mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
3. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
4. Taruhlah jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
5. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga
diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
6. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong,
kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi
mengenai tanah.
7. Membacakan adzan dan iqamah pada jenazah.Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar alHaitami :
7. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar
apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
8. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang
lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang
air apabila hujan.
9. Berilah tanda dari kayu atau batu.
10. Mentalqin dan mendoakan jenazah dan keluarga yang ditinggalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar