Jumat, 11 September 2020

Zakat Mal

 Zakat Mal


    Tahukah kamu apa itu zakat mal? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. 

    Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. 
Allah Swt. berfirman: 



Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)

a. Syarat wajib zakat mal 

Syarat wajib megneluarkan zakat mal antara lain: 
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim 
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal 
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang mencapai nishab 
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat 
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan. 
6) Sudah mencapai nishab 
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian 
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan. 
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. 

b. Macam-macam harta yang wajib dizakati 

1) Emas dan perak 
    Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. 

    Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya. 


Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)


2) Harta perdagangan (tijaarah) 

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya: 


3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)

 Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak menunggu satu tahun. 

    Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairnya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.


5) Binatang ternak 

1. Unta 

    Nishab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah. 

Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan table berikut: 



2. Sapi/kerbau 

    Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena kewajiban zakat. 


3. Kambing 

    Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan zakatnya.


6) Barang tambang 

    Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nishab barang tambang adalah 2,5 %. 

7) Barang temuan atau harta terpendam 

    Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nishab barang temuan/ adalah 2,5 %. 

Sabda Nabi saw.: 




    Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat. Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat. Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt., sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagainya.






















10 komentar:

Makanan Halal Dan Haram

  Makanan Halal Dan Haram Arti makanan halal Makanan halal adalah makanan yang diijinkan oleh Syariat Islam untuk dikonsumsi. Adapun Syariat...