Zakat Mal
Tahukah kamu apa itu zakat mal? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut
istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus
dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah
mencapai satu tahun. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan
dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)
a. Syarat wajib zakat mal
Syarat wajib megneluarkan zakat mal antara lain:
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah
yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang
mencapai nishab
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah
mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta
hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
6) Sudah mencapai nishab
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta
hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
b. Macam-macam harta yang wajib dizakati
1) Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)
2) Harta perdagangan (tijaarah)
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun
kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para
ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang
diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari
beberapa jenis, di antaranya:
3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)
Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman
merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nishab yaitu 5 wasaq
(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak
menunggu satu tahun.
Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairnya atau sumber
yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau
perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya,
maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
5) Binatang ternak
1. Unta
Nishab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah.
Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan table berikut:
2. Sapi/kerbau
Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya,
apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena
kewajiban zakat.
3. Kambing
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan
zakatnya.
6) Barang tambang
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nishab
barang tambang adalah 2,5 %.
7) Barang temuan atau harta terpendam
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang
terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nishab barang
temuan/ adalah 2,5 %.
Sabda Nabi saw.:
Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk
meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar
di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki
penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat.
Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang
yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat.
Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat
membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt.,
sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagainya.
Thasya ameliya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRizki eka firmansyah
BalasHapusNova auliyarul faizah
BalasHapusZakiyyah kirani galbina
BalasHapusNurul mundaqira
BalasHapusMahrndra
BalasHapus