Jumat, 05 Februari 2021

JUAL BELI

 

JUAL BELI 

A. Jual Beli
1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Menurut bahasa jual beli berasal dari kata (بيعا - يبيع باع) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari al-Qur’an dan hadis :

Firman Allah Swt. :



2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Rukun Jual Beli
1) Ada penjual.
2) Ada pembeli.
3) Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
4) Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5) Ada lafal ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

b. Syarat Barang yang Diperjualbelikan
1) Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
2) Barang itu bermanfaat.
3) Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4) Barang itu dapat diserah terimakan kepemilikannya.
5) Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.

c. Syarat Penjual dan Pembeli
1) Berakal sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah.
2) Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
3) Sudah dewasa (balīgh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
4) Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggung jawab walinya.
3. Jual Beli yang Terlarang
a. Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
1) Jual beli yang harganya diatas/dibawah harga pasar dengan cara menghadang penjual sebelum tiba dipasar. Sabda Nabi Saw dari Ibnu Abbas ra.:


2) Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain. Sabda Nabi Saw :

3) Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu. Sabda Rasulullah Saw.:



4) Jual beli untuk alat maksiat: Firman Allah Swt. :


5) Jual beli dengan cara menipu, sabda Nabi Saw :

6) Jual beli yang mengandung riba, Firman Allah Swt.. :


b. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu : 
1) Jual beli sperma binatang, Sabda Nabi Saw. dari Jabir ra.:


2) Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya sabda Nabi Saw. dari Abu Hurairah ra.:



3) Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya, sabda Nabi Saw. :



4) Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar ra.:




B. Khiyār Khiyār menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut istilah khiyār ialah: memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli. 
1. Jenis-jenis Khiyār 
Khiyār ada 3 macam, yaitu : 
a. Khiyār Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduannya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah Saw. :



b. Khiyār Syaraṭ, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari. Khiyār syaraṭ paling lama tiga hari. Sabda Nabi Saw. :


c. Khiyār 'Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Ra., ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:




SETELAH MEMBACA SILAHKAN MENGISI ABSEN DIBAWAH INI !







UJI KOMPETENSI BAB KEPEMILIKAN

 




UJI KOMPETENSI BAB KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

ASSALAMUALAIKUM.. 

Anakku sekalian yang saya cintai, apakah kalian semua sudah membaca materi pertemuan kemaren ? kalau sudah bapak akan memberikan ulangan dan mohon dikerjakan ! soalnya tidak banyak asalkan kalian mau mengisinya. silahkan masuk ke link dibawah ini !

KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

 

Kepemilikan (Milkiyah)

A. Kepemilikan
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (ملك) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain


Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :



2. Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (ihrāzul mubāt).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil uqūd), contohnya : lewat jual
beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil khalāfiyah), contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan (minal mamlūk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan
lain-lain

3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-tām), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk
menguasai harta itu.

Menurut Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

4. Ihrāzul Mubāāt dan Khalāfiyah
a. Ihrāzul Mubāāt
1. Pengertian ihrāzul mubāḥāt (barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2. Syarat ihrāzul mubāḥāt
Syarat untuk terpenuhinya ihrāzul mubāḥāt adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
b. Khalafiyah (خلفية)
1. Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2. Macam-macam Khalafiyah
a) Khalafiyah syakhsyun ’an syakhsyin (شخش عن شخش) (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (شء عن شء) (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta/barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut

5. Ihyā’ul Mawāt (الموات إحياء)
a. Pengertian ihyā’ul mawāt
Iḥyā’ul mawāt ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum iḥyā’ul mawāt
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut :
من أحيا أرضا ميتة فه ل وليس لرق ظالم حق رواه أبو داود والنساىئ والرتمذى 
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, an-Nasa’i dan Tirmidzi)

c. Syarat membuka lahan baru
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah iḥyā’ul mawāt
1. Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2. Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3. Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
















Selasa, 19 Januari 2021


Assalamualaikum anakku sekalian, untuk pembelajaran hari ini adalah mengerjakan ulangan 2 Bab Sedekah Hibah dan Hadiah. buka link dibawah ini!

 Ulangan 2 Bab Hibah

 Assalamualaikum anakku sekalian, untuk pembelajaran hari ini adalah mengerjakan ulangan 1 Bab Sedekah Hibah dan Hadiah. buka link dibawah ini!

Ulangan 1 bab Sedekah, Hibah dan Hadiah

Jumat, 06 November 2020

PUASA WAJIB DAN PUASA SUNNAH



PUASA

1. Pengertian Puasa

    Tahukah kamu apa itu puasa? 
Istilah puasa dalam bahasa Arab dikenal dengan “shiyaam atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar dari:

yang yang berarti menahan atau mencegah. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat, syarat dan rukun tertentu. Allah Swt. berfirman:

Agar ibadah puasa yang kita lakukan sah dan bernilai pahala, maka kita harus mengetahui syarat dan rukunnya. 

 2. Syarat Puasa 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. 

Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat wajib dan syarat sah. 

a. Syarat wajib puasa 

Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib.

 Adapun yang termasuk syarat wajib puasa antara lain: 

1) Islam 

2) Baligh

3) Berakal sehat

4) Mampu (kuat melakukannya) 

5) Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita) 

6) Menetap (mukim). 


b. Syarat sah puasa 

Syarat sah adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah dan diterima oleh Allah Swt. Syarat sah puasa antara lain: 

1) Islam 

2) Mumayiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) 

3) Suci dari haid dan nifas 

4) Berpuasa bukan pada hari-hari yang diharamkan. 


3. Rukun Puasa 

Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu : 

1) Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa Niat puasa yaitu adanya kesengajaan di dalam hati untuk menjalankan puasa sematamata mengharap ridha Allah Swt. 

Ibadah puasa tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar. Sementara itu untuk puasa Sunah, niat boleh dilakukan setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. 

Nabi saw bersabda: 



2) Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.


4. Sunah Puasa 

Selain melaksanakan hal yang wajib, kita juga dianjurkan melaksanakan amalanamalan Sunah untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah kita. Adapun amalan-amalan Sunah tersebut antara lain: 

a. Makan sahur. 

Makan sahur bertujuan kita kuat menjalankan ibadah puasa. Sahur diSunahkan karena ada keberkahan di dalamnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw


b. Mengakhirkan makan sahur. 
c. Menyegerakan berbuka setelah waktu maghrib tiba. Disunahkan berbuka dengan makanan yang manis-manis seperti kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian melaksanakan salat maghrib. 
d. Membaca doa ketika berpuasa. Berdoa saat berbuka puasa merupakan sunah yang diajarkan Rasulullah Saw. Salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa adalah menjelang berbuka atau saat berbuka puasa. 
e. Memberi buka puasa (tafthir shaim). Hendaknya kita berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir kurma.

f. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa. 
g. Memperbanyak amal shalih terutama membaca Al-Qur’an dan bersedekah. 
h. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut i’tikaf bersamanya. Secara khusus materi tentang i’tikaf akan dibahas pada baba tersendiri. . 

5. Hal-Hal yang Dimakruhkan ketika Puasa 
Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan meskipun tidak sampai membatalkan puasa antara lain: 
1) Berkumur-kumur yang berlebihan 
2) Menyikat gigi, bersiwak setelah tergelincir matahari 
3) Mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan 
4) Memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan 
5) Berbekam atau disuntik 
6) Sengaja melambatkan berbuka padahal waktu sudah tiba. 

6. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa 
Saat kamu berpuasa, berhati-hatilah jangan sampai melakukan sesuatu yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain: 
1) Makan dan minum dengan sengaja 
2) Murtad (keluar dari agama Islam) 
3) Muntah dengan sengaja 
4) Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari 
5) Keluar darah haid atau nifas 
6) Keluar air mani yang disengaja 
7) Merubah niat puasa. 
8) Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila. 

7. Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa 
Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Namun karena halangan/udzur tertentu ada yang tidak dapat melaksanakannya.. Kesulitan-kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut udzur syar’i. Orang yang mendapat halangan (udzur) tersebut diperbolehkan tidak berpuasa. 
Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan diqadha pada hari-hari lain yaitu: 
a. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya, yaitu : 
1) Orang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah maka mereka boleh berbuka. 
2) Dalam perjalanan jauh (musafir). Jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar salat (masafah qashar) 


3) Khusus bagi wanita, haidh dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya berpuasa. 

Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukharidan Muslim dari Aisyah, ia berkata:



b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara lain: 
1) Orang yang lanjut usia (sangat tua) 
2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain. 
3) Hamil. 
4) Ibu yang menyusui anak. 
5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan tidak dapat mengqadha di hari-hari lain. Firman Allah Swt: 


Ukuran fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu hari yaitu sekitar 3/4 liter. Bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi'i berpandangan sebagai berikut: 
1) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib qadha seperti orang sakit. 
2) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri. 
3) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan membayar fidyah.






















 

Minggu, 01 November 2020

Sunnah Haji

 

LANJUTAN BAB HAJI

8. Sunah Haji

    Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:


a. Mandi ketika akan Ihram
    Mandi yaitu, membersihkan seluruh tubuhnya dari najis dan hadats, berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar :

b. Membaca Talbiyah
    Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemahbagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak iḥrām sampai saat lemparanpertama dalam melempar jumroh aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut
adalah sebagai berikut:



“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagiMu, aku datangmemenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenapkekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Membaca talbiyah disunatkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain, sehabis shalat, dan waktu dinihari.

c. Melaksanakan thawaf qudum
    Ṭawaf qudum disebut juga ṭawaf taḥiyyah (penghormatan) karena thawaf itu
merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah.

d. Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

9. Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji
Macam-Macam Pelaksanaan Haji. Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu ifrad, qirandan tamattu’.

1. Haji Tamattu
a. Pengertian Tamattu
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya adalah orang melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan Haji, lalu tahalul. Kemudian ia berihram haji dari Makkah pada tanggal 8 Dzulhijah (hari Tarwiyah) tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Dalam jeda waktu tahalul itu dia bisa bersenang-senang, tidak dalam keadaan berpakaian ihram, tapi dia dikenakan dam.

b. Pelaksanaan Haji Tamattu
1) Pelaksanaan Umrah
Pelaksanaan haji tamattu’ diawali dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Dengan rangkaian pelaksanaan sebagai berikut:
a) Ihram
(1) Melakukan iḥrām umrah dengan mengambil mīqāt di Bir Ali Madinah bagi jamaah haji gelombang I dan di Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional Jeddah bagi jamaah haji gelombang II dengan bersuci (mandi dan berwudhu) lebih dulu, berpakaian iḥrām, dan jika memungkinkan melaksanakan shalat sunat iḥrām kemudian berdoa iḥrām

“Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan diriku dari segala apa yang Engkau haramkan kepada orang yang berihram karena itu rahmatilah aku ya Allah yang Maha Pemberi rahmat.”

(2) Niat umrah dengan mengucapkan :




(3) Setelah niat umrah dan selama dalam perjalanan menuju Makkah, dianjurkan membaca talbiyah, shalawat dan doa sampai hendak memulai
ṭawāf.

(a) Talbiyah


(b) Shalawat


(c) Doa setelah Shalawat


(4) Ketika memasuki Makkah berdoa:


(5) Ketika masuk Masjidil Haram berdoa;



b) Ṭawāf
(1) Tempat mulai ṭawāf adalah searah ajar Aswad. Bila tidak mungkin mencium ajar Aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya. Adapun doa ṭawāf adalah sebagai berikut:

(a) Doa dalam setiap perjalanan dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani


(b) Doa dalam setiap perjalanan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad


(2) Pada saat memulai ṭawāf putaran pertama mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan disunatkan menghadap Ka’bah dengan sepenuh badan, apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke Ka’bah. Pada ṭawāf putaran kedua dan seterusnya cukup dengan menghadapkan muka ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengecupnya sambil mengucapkan:

(3) Setiap sampai di Rukun Yamani mengangkat tangan (istilām) tanpa
mengecup dan mengucapkan:


(4) Pelaksanaan ṭawāf sebanyak 7 (tujuh) kali putaran mengelilingi Ka’bah dengan memposisikan Ka’bah sebelah kiri badan. Selama ṭawāf, selain berdoa lafadz doa di atas, jamaah haji juga disunatkan berdoa dan berzikir dengan lafadz doa dan dzikir yang lainnya.
(5) Sesudah ṭawāf apabila keadaan memungkinkan hendaknya:
(a) Berdo’a di Multazam, yaitu suatu tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Salah satu do’a yang dianjurkan adalah sebagai berikut:


(b) Shalat sunat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau sekitarnya,
dan sesudah shalat berdoa.

 “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui rahasiaku yang tersembunyi dan amal perbuatanku yang nyata, maka terimalah ratapanku. Engkau Maha Mengetahui keperluanku, kabulkanlah permohonanku. Engkau Maha Mengetahui apapun yang terkandung dalam hatiku, maka ampunilah dosaku. Ya Allah, aku ini mohon padaMu iman yang tetap yang melekat terus di hati, keyakinan yang sungguh-sungguh sehingga aku dapat mengetahui bahwa tiada suatu yang menimpa daku selain dari yang Engkau tetapkan bagiku. Jadikanlah aku rela terhadap apapun yang Engkau bagikan padaku. Wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Engkau adalah pelindungku di dunia dan di akhirat. Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim dan gabungkanlah kami ke dalam orang orang yang saleh. Ya Allah, janganlah Engkau biarkan di tempat kami ini suatu dosa pun kecuali Engkau ampunkan, tiada suatu kesusahan hati, kecuali Engkau lapangkan, tiada suatu hajat keperluan kecuali Engkau penuhi dan mudahkan, maka mudahkanlah segenap urusan kami dan lapangkanlah dada kami, teranglah hati kami dan sudahilah semua amal perbuatan kami dengan amal yang saleh. Ya Allah matikanlah kami dalam keadaan muslim, hidupkanlah kami dalam keadaan muslim, dan masukkanlah kami ke dalam golongan orang orang yang saleh tanpa kenistaan dan fitnah.”

(c) Setelah selesai shalat sunat ṭawāf sebaiknya minum air Zamzam di tempat yang telah disediakan (kran dan galon) kemudian berdoa. 



“Ya Allah, aku mohon pada-Mu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, rizqi yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit dan kepedihan dengan rahmat-Mu ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dari segenap yang pengasih.”

(d) Melakukan shalat sunat Hijir Ismail adalah shalat sunat mutlak yang tidak ada kaitannya dengan Thawaf dan dapat dilaksanakan kapan saja bila keadaan memungkinkan. Setelah selesai shalat dianjurkan berdo’a seperti berikut;


(e) Setelah selesai Thawaf menuju ke bukit Safa untuk melakukan sa’i.
c) Sa’i
(1) Memulai perjalanan sa’i dari bukit Safa menuju bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan, demikian juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali perjalanan, sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah. Adapun doa dalam setiap perjalanan antara Shafa ke Marwah atau sebaliknya adalah: 


(2) Setiap melintasi antara dua pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan berlari-lari kecil, dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa; 


(3) Setiap mendaki bukit Safa dan bukit Marwah dari ketujuh perjalanan sa’i tersebut hendaklah membaca doa berikut:


d) Bercukur/memotong rambut (taḥallulDengan selesainya Sa’i kemudian bercukur atau memotong rambut (Tahallul) maka selesailah pelaksanaan umrah. Adapun doa tahallul yaitu;






















































Makanan Halal Dan Haram

  Makanan Halal Dan Haram Arti makanan halal Makanan halal adalah makanan yang diijinkan oleh Syariat Islam untuk dikonsumsi. Adapun Syariat...