Makanan Halal Dan Haram
Arti makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang diijinkan oleh Syariat Islam untuk dikonsumsi. Adapun Syariat Islam adalah ketentuan yang bersumber dari perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw. di dalam Al-Quran dan Hadits.
Dalil memakan makanan halal dan haram
Sebagai dasar hukum memakan makanan halal haram terdapat dalam QS. Al-Baqarah 168 tentang makanan yang halal lagi baik yang berbunyi :
Macam-macam makanan halal
Adapun jenis-jenis makanan halal dibagi menjadi tiga kategori, antara lain;
- Makanan halal lidzatihi / halal menurut dzatnya, yaitu makanan yang pada hukum asalnya memang sudah halal. Contoh makanan halal lidzatihi adalah makanan pokok, semua ikan di laut, binatang ternak selain babi dan anjing.
- Makanan halal karena cara memperolehnya, yaitu makanan yang diperoleh dengan cara yang halal, seperti dibeli dengan uang hasil bekerja, berupa pemberian/hibah/shodaqah.
- Makanan halal yang diolah dengan cara yang halal, yaitu makanan yang diolah dengan proses halal baik dari segi peralatan maupun bumbunya. Misalnya memasak nasi goreng dengan bahan halal, alat bukan bekas masak makanan haram, dan bumbu yang halal.
Ciri-ciri makanan halal
Makanan halal memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
Manfaat terbiasa memakan makanan halal
Hikmah mengonsumsi makanan halal
Makanan haram
Arti makanan haram
Makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Larangan memakan makanan haram telah dijelaskan di dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw.
Dalil makanan haram
Macam-macam makanan haram
a. Haram ‘Aini yaitu makanan yang hukum asalnya memang sudah diharamkan. Contohnya daging babi, darah, dan bangkai.
Atau bisa dirinci lagi sebagai berikut:
- Berasal dari jenis hewani seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan dan lain-lain.
- Berasal dari jenis nabati, seperti ganja, kecubung, terompet syetan dan tanaman-tanaman lain yang mengandung racun atau memabukkan.
- Berasal dari perut bumi, seperti timah, aspal, logam dan sebagainya.
b. Haram sababi (lighoirihi), yaitu hukum asal makanan pada dasarnya halal, namun karena ada sebab lain, maka makanan tersebut berubah hukumnya menjadi haram. Sebab utama yang mempengaruhi perubahan hukum berasal dari cara mendapatkan dan mengolah makanannya.
Ciri-ciri makanan haram
Beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah Swt;
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang“.(HR. Ibnu Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar