Musāqah, Muzāra’ah, Mukhābarah Syirkah
1. Musāqah
a. Pengertian Musāqah
Musāqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam akad.
b. Hukum Musāqah
Hukum musāqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat
pepohonan seperti kurma dan anggur, dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau
merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan,
maka syari’ah memperbolehkannya untuk melakukan suatu akad dengan seseorang
yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing
keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.
c. Rukun musāqah
1. Pemilik dan penggarap kebun.
2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya.
3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya
ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya
seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya
pada waktu akad.
4. Akad, yaitu ījāb qabūl baik berbentuk perkataan maupun tulisan.
2. Mukhābarah
a. Pengertian Mukhābarah
Mukhābarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan
benihnya dari yang punya tanah . Pada umumnya kerjasama mukhābarah ini dilakukan
pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lainlain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah
pun dilakukan kerjasama mukhābarah.
b. Pengertian Muzāra'ah
Muzāraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan
benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzāra'ah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lainlain.
c. Hukum Mukhābarah dan Muzāra’ah
Hukum mukhābarah dan muzāra’ah adalah boleh sebagaimana hadis Rasulullah
saw:
Dalam kaitannya hukum tersebut, jumhur ulama’ membolehkan akad musāqah,
muzāra’ah, dan mukhābarah, karena selain berdasarkan praktik nabi dan juga praktik
sahabat nabi yang biasa melakukan akad bagi hasil tanaman, juga karena akad ini
menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/
tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam
tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah
terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan akad bagi hasil
tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Adapun persamaan dan perbedaan antara musāqah, muzāra’ah, dan mukhābarah
yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan akad (perjanjian), sedangkan
perbedaannya adalah di dalam musāqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan
tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzāra’ah, tanaman di tanah belum
ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari
petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhābarah, tanaman di tanah
belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya
dari pemilik tanah.
D. Syirkah
1. Pengertian Syirkah
Menurut bahasa syirkah artinya: persekutuan, kerjasama atau bersama-sama.
Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang
atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya,
terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya
antar pribadi, antar grup bahkan antar Negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan
untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.
2. Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Syirkah amlak (syirkah kepemilikan) syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau
kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
b. Syirkah uqūd (syirkah kontrak atau kesepakatan), syirkah uqūd ini terjadi karena
kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha,
keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Syirkah uqūd dibedakan menjadi
empat macam :
1) Syirkah ‘nan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga
terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat
keuntungan.
Sabda Nabi Saw. dari Abu Hurairah ra. :
Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini
disebut juga dengan qiradh.
2) Syirkah a’māl (serikat kerja/syirkah ‘abdan)
Syirkah a’māl adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang
bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi
menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
3) Syirkah Muwāfadah
Syirkah muwāfadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan
syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba
yang didapat.
4) Syirkah Wujūh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujūh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
3. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri
dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok
perjanjian.
b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
- Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syari’at Islam.
c. Ṣīghat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar