Halaman

KELAS X

KELAS VIII

Rabu, 24 Februari 2021

Musāqah, Muzāra’ah, Mukhābarah Syirkah

 Musāqah, Muzāra’ah, Mukhābarah Syirkah

1. Musāqah 

a. Pengertian Musāqah 

Musāqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam akad. 

b. Hukum Musāqah 

Hukum musāqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur, dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka syari’ah memperbolehkannya untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya. 

c. Rukun musāqah 
1. Pemilik dan penggarap kebun. 
2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. 
3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad. 
4. Akad, yaitu ījāb qabūl baik berbentuk perkataan maupun tulisan. 

2. Mukhābarah
 a. Pengertian Mukhābarah 
Mukhābarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah . Pada umumnya kerjasama mukhābarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lainlain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhābarah.
b. Pengertian Muzāra'ah 
Muzāraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzāra'ah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lainlain. c. Hukum Mukhābarah dan Muzāra’ah Hukum mukhābarah dan muzāra’ah adalah boleh sebagaimana hadis Rasulullah saw:


Dalam kaitannya hukum tersebut, jumhur ulama’ membolehkan akad musāqah, muzāra’ah, dan mukhābarah, karena selain berdasarkan praktik nabi dan juga praktik sahabat nabi yang biasa melakukan akad bagi hasil tanaman, juga karena akad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/ tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan akad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan. 
Adapun persamaan dan perbedaan antara musāqah, muzāra’ah, dan mukhābarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan akad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musāqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzāra’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan di dalam mukhābarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah. 

D. Syirkah 
1. Pengertian Syirkah 
Menurut bahasa syirkah artinya: persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan. 
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar Negara. Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.



2. Macam-Macam Syirkah 
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu: 
a. Syirkah amlak (syirkah kepemilikan) syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. 
b. Syirkah uqūd (syirkah kontrak atau kesepakatan), syirkah uqūd ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. 
Syirkah uqūd dibedakan menjadi empat macam : 
1) Syirkah ‘nan (harta). Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan. Sabda Nabi Saw. dari Abu Hurairah ra. :


Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradh. 

2) Syirkah a’māl (serikat kerja/syirkah ‘abdan)
 Syirkah a’māl adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain. 

3) Syirkah Muwāfadah Syirkah muwāfadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.

4) Syirkah Wujūh (Syirkah keahlian) 
Syirkah wujūh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
3. Rukun dan Syarat Syirkah 
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut: 
a. Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian. 
b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
 - Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
 - Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
 - Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syari’at Islam. 
c. Ṣīghat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian








 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar