Halaman

KELAS X

KELAS VIII

Jumat, 28 Agustus 2020

ZAKAT 14 Agustus 2021

 


 



    Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini.Allah mengajarkan kepada manusia bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong-menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama. 

    Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar menghindari ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang menjadi pemicu utama lunturnya ukhuwah, hilangnya kehormatan dan integritas bangsa.


Zakat 

1. Pengertian Zakat 

    Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakāh”. Ia adalah masdar dari fi’il māḍi “zakā”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:


    Disebut zakat karena harta yang telah dikeluarkan zakatnya dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya. 

    Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib dikeluarkan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah farḍu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah [2]: 267) 

    Selain nama zakat, berlaku pula nama ṣadāqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (taṭawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:


“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]: 60) 

Makna as-ṣadaqāt dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan ṣadāqah taṭawwu’.

2. Macam-Macam Zakat 

a. Zakat Fitrah 

    Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya. 

    Hukum zakat fitrah adalah farḍu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga yang dinafkahi, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orangorang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat. 

    Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. 

    Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas: 

1. Islam 

2. Mendapatkan akhir hari penghabisan bulan Ramadhan dan awal malam Idul Fitri, meskipun sebentar 3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya. 

    Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain: 

1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan 

2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan 

3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya


“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya. 

5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya. 

    Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu ṣa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat 'id. (HR. Bukhari)

b. Zakat Māl 

    Menurut bahasa (etimilogi), māl (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat māl juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan niṣāb (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun tujuan daripada zakat māl adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam. 

Allah berfirman dalam surah az-Zariyat [51]:19 :

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta”. (Qs. adz-Dzariyat [51] : 19) 

    Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: 
1. Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal. 
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misalnya melalui kegiatan usaha         perdagangan dan lain-lain. 
3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak     orang lain.
4. Mencapai niṣāb, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal     niṣāb zakat emas 77,50 gr kadar 24 karat, niṣāb zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan             sebagainya 
5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan. 
6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok maka zakatnya adalah kelebihan dari kebutuhan tersebut. 

Harta benda yang wajib dizakati: 
1. Emas dan Perak

2. Binatang ternak (zakat An’am)


Keterangan: Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %. Apabila pertanian atau perkebunan irigasi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

4. Zakat/ Profesi (Kontemporer)

5. Unggas 

    Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu: 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00. 
Contoh: 
1. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun. 
2. Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000 

6. Barang Temuan (Zakat Rikāz) 

    Yang dimaksud barang temuan/ rikāz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 77, 50 gram 
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut. 
Contoh: 
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %. 

Pahamilah istilah di bawah ini! 
Niṣāb : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya 
Kadar : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan. 
Haul : Waktu atau masa satu tahun penuh yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki. 

    Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok (aṣnāf), seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah Q.S. [9] ayat 60:




“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60)

Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut: 

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. 

4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk             Islam. 

5. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta             benda untuk menebusnya. 

6. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya. 

7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak         mendapatkan gaji dari siapapun. 

8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan                 bantuan.

B. Identifikasi Undang-Undang Zakat 

    Dalam rangka meningkatkan kualitas umat Islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. 

Dalam Bab I di Ketentuan Umum Pasal 1 ada beberapa poin penting: 

a. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 

b. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 

c. Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. 

d. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. 

e. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

f. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 

Dalam bab 1 diketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:

a. Syariat Islam; 

b Amanah; 

c. Kemanfaatan; 

d. Keadilan; 

e. Kepastian hukum; 

f. Terintegrasi; dan 

g. Akuntabilitas. 


Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan: 

a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan 

b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pada Pasal 4 disebutkan: 

1. Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. 

2. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya; 

b. uang dan surat berharga lainnya; 

c. perniagaan; 

d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 

e. peternakan dan perikanan: 

f. pertambangan; 

g. perindustrian; 

h. pendapatan dan jasa; dan 

i. rikāz. 


    Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5: 

1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. 

2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. 

3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6: 

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

 Pasal 7: 

1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:

2) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; 

3) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; 

4) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan 

5) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. 

6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

7) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

C. Contoh Pengelolaan Zakat 

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkuwajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada didaerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sebagianya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikeloladengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

D. Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Zakat 

    Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat Islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam Undang-Undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Selain itu, penglola dana zakat atau āmilīn yang dalam undang-undang zakat tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika āmilīn melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran āmilīn atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undangundang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.

Hikmah Disyariatkan Zakat 

1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahankesalahan serta dampak buruk di dalam hati. 

2. Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang di jalan Allah Swt. 

3. Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya. 

4. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang. 

5. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam. 

6. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang. 

7. Meminimalkan bertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya. 

8. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt. 

9. Meneguhkan hati berdasarkan iman dan Islam. 

10. Menegakan kemaslahatan


ABSENSI KEHADIRAN DAN MERINGKAS MATERI ZAKAT





10 komentar: