HAJI DAN UMRAH
A. KETENTUAN HAJI
1. Pengertian Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup amaliah harta dan fisik. Ibadah haji memang tidak diwajibkan bagi setiap muslim karena ibadah ini memerlukan biaya.
Tahukah kamu apa itu haji? Haji menurut bahasa (lughat) memiliki arti al-qashdu, artinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.
Ibadah haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah Allah Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجاالا وعلى كل ضامريأتين من كل فج عميق
Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai onta yang kurus. Mereka akan datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Haj: 27).
Akan tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggungjawab sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As. Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah tersebut agar sesuai dengan ajarannya semula. Ibadah ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6 hijriah (ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 hijriah).
Meskipun sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Nabi dan para sahabat belum bisa melaksanakan ibadah haji karena pada waktu itu kota Mekkah masih dalam kekuasaan oleh oraang-orang kafir. Setelah Rasulullah Saw. menguasai kota Mekkah pada tanggal 12 Ramadan tahun ke-8 hijriah beliau berkesempatan untuk menunaikannya. Akan tetapi karena lebih mengutamakan hal penting yang harus beliau utamakan, pada tahun ini beliau dan para sahabat menundanya. Baru pada tahun ke-10 Hijriah Rasulullah Saw. bersama para sahabat menunaikan ibadah haji. Tahun berikutnya Nabi tidak bisa menunaikannya Allah telah memanggil beliauز
Mengerjakan ibadah haji hukumnya fardhu ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Kewajiban haji berlandaskan firman Allah Swt.:
3) Syarat Wajib dan Sah Haji
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Adapun yang termasuk syarat wajib haji antara lain:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal sehat (tidak gila)
4) Merdeka
5) Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a. Sehat jasmani dan ruhani
b. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan.
c. Adanya kendaraan yang diperlukan.
d. Aman dalam perjalanan.
e. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
4) Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang tidak boleh
ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, walaupun
dengan dam. jika ditinggalkan maka hajinya tidak
sah.
Rukun ibadah haji itu ada enam antara lain:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak berjahit bagi laki-laki: Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu.
Pakaian yang dikenakan bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan. Sedangkan bagi perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Jadi wanita tidak boleh memakai penutup wajah/cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
b. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 DZulhijjah mulai dari waktu Zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf merupakan gambaran bagaimana kelak seluruh manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang baik untuk bermuhasabah, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan masa depan agar kita menjadi hamba yang taat kepada Allah Swt. Selama wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih, dan istighfar. Wukuf diawali dengan salat zuhur dan ashar berjamaah dengan jama’ takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan thawaf ifadhah.
1) Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:
a) Menutup aurat.
b) Suci dari hadas dan najis
c) Ketika sedang thawaf, Ka’bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan thawaf.
d) Memulai dari Hajar Aswad.
e) Berada di dalam Masjidil Haram.
f) Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
g) Mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran.
2) Macam-macan Tawaf
a) Tawaf Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah hai.
b) Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Ka’bah dan Masjidil Haram.
c) Tawaf Wada`, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Ka’bah dan Masjidil Haram.
d) Tawaf Sunah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
3) Hal-hal yang disunahkan ketika Tawaf
a) Mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya.
b) Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
c) Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak diSunahkan untuk diusap.
d) Salat Sunah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada raka'at pertama al-Fatihah dan Al- Kafirun dan pada rakaat kedua al-Fatihah dan al-Ikhlas
e) Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
f) Berdoa di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing).
g) Meminum air Zamzam (di tempat yang telah disediakan).
d. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai
dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah tawaf.
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)
Syarat-syarat sa’i antara lain :
- Didahului dengan tawaf
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah
- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Safa ke marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali perjalanan pula.
- Dilaksanakan di tempat sa’i (mas`aa)
Adapun ha-hal disunahkan ketika sa’i antara lain:
- Setiap melintasi pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan berlari
lari kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa:
- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah Ka’bah
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwah
- Setiap mendaki bukit Shafa dan Marwah dari ketujuh perjalanan hendaklah membaca doa.
e. Tahallul
Tahalul adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang kurangnya tiga helai.
Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam salat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
Tahallul ada dua macam;
1) Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun
2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah. Tahallul awwal ditandai dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian minimal 3 helai rambut. Setelah seseorang telah tahallul awwal, telah bebas dari beberapa larangan larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
2) Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali.
f. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai ihram hingga
tahallul tsani, kecuali mencukur rambut kepala.
5) Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Amaliah yang termasuk wajib haji ada tujuh,
yaitu:
a. Berihram sesuai miqatnya,
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah,
c. Bermalam (mabit) di Mina,
d. Melontar jumrah Aqabah,
e. Melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah,
f. Menjauhkan diri dari larangan ihram.
g. Tawaf wada’
1) Miqat haji
Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat zamani,
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt berfirman:
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
b. Miqat makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:
1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing masing.
2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau Bir Ali.
3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabigh.
4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut
5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Dzatu Irqin
.
6) Sunah Haji
a. Mendahulukan haji daripada umrah.
b. Mandi sebelum ihram atau sebelum memakai baju ihram
c. Salat sunah ihram dua rakaat.
d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan
e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan.
f. Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
g. Menunaikan salat dua rakaat setelah tawaf qudum.
h. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah).
i. Minum air Zam-zam ketika selesai tawaf.
7) Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah pria:
1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
3) Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b. Larangan bagi jamaah wanita:
1) Memakai tutup muka atau cadar
2) Memakai sarung tangan
c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita:
1) Memotong dan mrencabut kuku
2) Memotong atau mencabut bulu kepala
3) Mencabut bulu badan lainnya
4) Menyisir rambut kepala dan lain-lain
5) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
6) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
7) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar.
8) Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
9) Mencaci-maki, mengumpat, bertengkar.
10) Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.
11) Memotong atau mencabut pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.
8) Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut:
a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul kedua, damnya berupa kifarat yaitu:
1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
2) Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyiir atau ta’diil. Takhyiir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan ta’diil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
1) Bercukur rambut
2) Memotong kuku
3) Memakai pakaian berjahit.
4) Memakai minyak rambut
5) Memakai harum-haruman
6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu:
1) Menyembelih seekor kambing
2) Berpuasa tiga hari
3) Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
2) Melontar jumrah
3) Bermalam di Muzdalifah
4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
5) Melaksanakan tawaf wada’
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran
tersebut di atas.
9) Macam -Macam Haji
Tahukah kamu beberapa cara pelaksanaan manasik haji? Ada tiga cara melaksanakan manasik haji, antara lain:
a. Haji Tamathu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam.
b. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian umrah. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Biasanya cara ini dipilih oleh jamaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf, kurang lebih 5 hari sebelum wukuf.
c. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam nusuk.
SILAHKAN ABSEN TERLEBIH DAHULU
kharisma sifara surya vitaloka
BalasHapusNova auliyarul faizah
BalasHapus