Halaman

KELAS X

KELAS VIII

Sabtu, 26 September 2020

HAJI

 




    Haji merupakan salah satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan di sembarang tempat, hanya di musim haji dan di Masy'aril Haram lah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah maḥḍah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib atas setiap umat Islam (laki-laki atau perempuan) bagi yang mampu (istiṭā'ah) sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.
 
    Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt.







Haji 

1. Pengertian haji 

    Istilah haji berasal dari kata ḥajja yang berarti berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah, haji adalah berziarah (berkunjung) ke Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi iḥrām, ṭawaf, sa’i, wuqūf, mabīt di Muzdalifah dan Mina, taḥallul, dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan. 

2. Hukum Haji 

    Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajīb ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firmah Allah Swt.:


“....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran [3] : 97) 

Sabda Rasulullah Saw :



“Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunat”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim) 

3. Syarat-syarat Wajib Haji 

a. Beragama Islam, 
    tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir. 
b. Berakal, 
    tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh 
c. Balīg, 
    tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah,        kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali.
d. Merdeka,
    tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila          telah merdeka wajib melaksanakannya kembali. Sabda Rasulullah Saw. :



”Anak-anak yang telah haji, sesudah baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”. (H.R. Baihaqi). 

e. Kuasa atau mampu (istiṭā'ah), 
    tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam             perjalanan

4. Rukun Haji 

    Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu: 
a. Iḥrām, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbīrātul iḥrām dalam shalat. Ihram wajib dimulai dari mīqāt nya, baik mīqāt zamāni maupun makāni, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian. 
b. Wuqūf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. 

Rasulullah Saw bersabda:

c. Ṭawāf ifāḍah,

     yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan setelah wukuf di Arafah. Macam-macam thawaf adalah : 
1. Ṭawāf qudūm, yaitu ṭawāf yang dilakukan pada hari pertama kedatangan di Masjidil Haram                    sebagaimana shalat tahiyatul masjid. 
2. Ṭawāf ifāḍah, yaitu thawaf rukun haji 
3. Ṭawāf wadā’, yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah. 
4. Ṭawāf nażar (thawaf yang dinazarkan) 
5. Ṭawāf sunnah.

d. Sa’i,

     yaitu berlari-lari kecil antara bukit Ṣafa dan Marwah. Syarat-syarat melakukan sa’i adalah : 
- Dilakukan setelah Ṭawāf ifāḍah ataupun Ṭawāf qudūm, 
- Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah, 
- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula. 

Adapun di antara sunat sa’i adalah: 
- Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria. 
- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah Ka’bah 
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa-Marwah. 

e. Taḥallul, 

    yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut. 

f. Tertib, 

    yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun-rukun di atas.

5. Wajib Haji 

    Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).,

Wajib haji ada tujuh, yaitu : 
a. Berihram dari mīqāt nya, 
b. Bermalam di Muzdalifah, 
c. Bermalam (mabīt) di Mina, 
d. Melontar jumrah aqabah, 
e. Melontar jumrah ūla, wusṭa dan aqabah, 
f. Ṭawāf wada’. 

6. Mīqāt 

Haji Mīqāt artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. 

Mīqāt ada dua, yaitu mīqāt zamāni dan mīqāt makāni. 

a. Mīqāt Zamāni 

Mīqāt zamāni adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfirman:



b. Mīqāt Makāni 

    Mīqāt makāni adalah tempat memulai iḥrām bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan mīqāt makāni sebagai berikut: 
1) Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah. 
2) Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), mīqāt bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah. 
3) Juhfah (180 km sebelah barat laut Makkah) mīqāt penduduk Syiria, setelah tandatanda mīqāt di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Makkah) dekat Juhfah. Rabigh juga mīqāt orang Mesir, Maghribi, dan negerinegeri sekitarnya. 
4) Qarnul Manzil (94 km dari Makkah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Makkah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya. 
5) Yalamlam (54 km sebelah selatan Makkah) mīqāt penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. 
6) Dzatul Irqin (94 km sebelah timur laut Makkah) mīqāt penduduk Iraq dan negerinegeri yang sejajar dengan itu. 
7) Negeri masing-masing, mīqāt penduduk berada di antara kota Makkah dengan mīqāt-mīqāt tersebut di atas.

7. Larangan Iḥrām dan Dam (denda) 

a. Larangan Ihram 
    Larangan iḥrām ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan iḥrām. Jamaah haji harus menjauhi semua larangan iḥrām. Bagi jamaah haji yang melanggar salah satu atau lebih dari larangan iḥrām tersebut maka ia wajib membayar dam. 

Larangan-larangan iḥrām adalah: 
1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya. Bersenggama bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila dilakukan sebelum taḥallul awwal. 
2) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah Saw:





3) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah Saw bersabda,


4) Memakai harum-haruman serta minyak rambut. 
5) Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam. 
6) Melangsugkan akad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. 
Rasulullah Saw. bersabda:


7) Memotong rambut atau kuku 
    Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfirman,


8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan. 

b. Dam (denda) pelanggaran larangan ihram. 

    Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. 

Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut : 
a. Bersenggama dalam keadaan iḥrām sebelum taḥallul awwal batal hajinya dan wajib membayar dam. Dam-nya berupa kafārāt yaitu: 
• Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka; 
• Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka; 
• Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka; 
• Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyāskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami-istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan. 

b. Berburu atau membunuh binatang buruan, 
    dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini : 
• Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. 
• Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut. 
• Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari. Dam ini disebut dām takhyīr atau ta’dīl. Takhyīr artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dīl artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu. 

c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut : 
• Bercukur rambut 
• Memotong kuku 
• Memakai pakaian berjahit. 
• Memakai minyak rambut 
• Memakai harum-haruman. 
• Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. Dam-nya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :

Menyembelih seekor kambing 
• Berpuasa tiga hari 
• Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin. 

d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut: 
• Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka 
• Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya. 

e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut: 
• Ihram dari miqat 
• Melontar jumrah 
• Bermalam di Muzdalifah 
• Bermalam di Mina pada hari tasyrik 
• Melaksanakan thawaf wada’. Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.





















Jumat, 11 September 2020

Zakat Mal

 Zakat Mal


    Tahukah kamu apa itu zakat mal? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. 

    Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. 
Allah Swt. berfirman: 



Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)

a. Syarat wajib zakat mal 

Syarat wajib megneluarkan zakat mal antara lain: 
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim 
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal 
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang mencapai nishab 
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat 
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan. 
6) Sudah mencapai nishab 
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian 
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan. 
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. 

b. Macam-macam harta yang wajib dizakati 

1) Emas dan perak 
    Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. 

    Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya. 


Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)


2) Harta perdagangan (tijaarah) 

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya: 


3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)

 Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak menunggu satu tahun. 

    Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairnya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.


5) Binatang ternak 

1. Unta 

    Nishab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah. 

Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan table berikut: 



2. Sapi/kerbau 

    Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena kewajiban zakat. 


3. Kambing 

    Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan zakatnya.


6) Barang tambang 

    Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nishab barang tambang adalah 2,5 %. 

7) Barang temuan atau harta terpendam 

    Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nishab barang temuan/ adalah 2,5 %. 

Sabda Nabi saw.: 




    Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat. Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat. Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt., sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagainya.






















Minggu, 06 September 2020

ZAKAT DAN HIKMAHNYA


 







    Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini.Allah mengajarkan kepada manusia bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong-menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama. 

    Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar menghindari ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang menjadi pemicu utama lunturnya ukhuwah, hilangnya kehormatan dan integritas bangsa.


Zakat 

1. Pengertian Zakat 

    Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakāh”. Ia adalah masdar dari fi’il māḍi “zakā”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:


    Disebut zakat karena harta yang telah dikeluarkan zakatnya dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya. 

    Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib dikeluarkan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah farḍu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah [2]: 267) 

    Selain nama zakat, berlaku pula nama ṣadāqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (taṭawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:


“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]: 60) 

Makna as-ṣadaqāt dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan ṣadāqah taṭawwu’.

2. Macam-Macam Zakat 

a. Zakat Fitrah 

    Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya. 

    Hukum zakat fitrah adalah farḍu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga yang dinafkahi, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orangorang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat. 

    Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. 

    Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas: 

1. Islam 

2. Mendapatkan akhir hari penghabisan bulan Ramadhan dan awal malam Idul Fitri, meskipun sebentar 3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya. 

    Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain: 

1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan 

2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan 

3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya


“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya. 

5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya. 

    Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu ṣa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat 'id. (HR. Bukhari)

b. Zakat Māl 

    Menurut bahasa (etimilogi), māl (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat māl juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan niṣāb (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun tujuan daripada zakat māl adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam. 

Allah berfirman dalam surah az-Zariyat [51]:19 :

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta”. (Qs. adz-Dzariyat [51] : 19) 

    Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: 
1. Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal. 
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misalnya melalui kegiatan usaha         perdagangan dan lain-lain. 
3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak     orang lain.
4. Mencapai niṣāb, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal     niṣāb zakat emas 77,50 gr kadar 24 karat, niṣāb zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan             sebagainya 
5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan. 
6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok maka zakatnya adalah kelebihan dari kebutuhan tersebut. 

Harta benda yang wajib dizakati: 
1. Emas dan Perak

2. Binatang ternak (zakat An’am)


Keterangan: Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %. Apabila pertanian atau perkebunan irigasi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

4. Zakat/ Profesi (Kontemporer)

5. Unggas 

    Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu: 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00. 
Contoh: 
1. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun. 
2. Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000 

6. Barang Temuan (Zakat Rikāz) 

    Yang dimaksud barang temuan/ rikāz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 77, 50 gram 
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut. 
Contoh: 
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %. 

Pahamilah istilah di bawah ini! 
Niṣāb : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya 
Kadar : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan. 
Haul : Waktu atau masa satu tahun penuh yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki. 

    Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok (aṣnāf), seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah Q.S. [9] ayat 60:




“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60)

Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut: 

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. 

4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk             Islam. 

5. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta             benda untuk menebusnya. 

6. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya. 

7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak         mendapatkan gaji dari siapapun. 

8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan                 bantuan.

B. Identifikasi Undang-Undang Zakat 

    Dalam rangka meningkatkan kualitas umat Islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. 

Dalam Bab I di Ketentuan Umum Pasal 1 ada beberapa poin penting: 

a. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 

b. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 

c. Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. 

d. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. 

e. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

f. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 

Dalam bab 1 diketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:

a. Syariat Islam; 

b Amanah; 

c. Kemanfaatan; 

d. Keadilan; 

e. Kepastian hukum; 

f. Terintegrasi; dan 

g. Akuntabilitas. 


Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan: 

a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan 

b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pada Pasal 4 disebutkan: 

1. Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. 

2. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya; 

b. uang dan surat berharga lainnya; 

c. perniagaan; 

d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 

e. peternakan dan perikanan: 

f. pertambangan; 

g. perindustrian; 

h. pendapatan dan jasa; dan 

i. rikāz. 


    Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5: 

1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. 

2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. 

3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6: 

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

 Pasal 7: 

1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:

2) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; 

3) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; 

4) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan 

5) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. 

6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

7) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

C. Contoh Pengelolaan Zakat 

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkuwajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada didaerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sebagianya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikeloladengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

D. Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Zakat 

    Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat Islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam Undang-Undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Selain itu, penglola dana zakat atau āmilīn yang dalam undang-undang zakat tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika āmilīn melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran āmilīn atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undangundang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.

Hikmah Disyariatkan Zakat 

1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahankesalahan serta dampak buruk di dalam hati. 

2. Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang di jalan Allah Swt. 

3. Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya. 

4. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang. 

5. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam. 

6. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang. 

7. Meminimalkan bertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya. 

8. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt. 

9. Meneguhkan hati berdasarkan iman dan Islam. 

10. Menegakan kemaslahatan


Latihan 2 bab Zakat